会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui!

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

时间:2025-06-10 12:40:23 来源:quickq最新的充值流程 作者:探索 阅读:221次
Warta Ekonomi,quickq官网下载安卓版 Riau -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka lantaran merambah Kawasan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Hutan ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh para tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektar. Usia tanam kelapa sawit di lahan ini bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry kepada wartawan, Senin (9/6).

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

Baca Juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi

Keempat tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. 

Untuk menguasai lahan, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut. 

Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, modus para pelaku menggarap hutan lindung ini sangat rapi dengan memanfaatkan celah administrasi tingkat lokal.

“Mereka memakai dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.

Kombes Ade memastikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan dalam setiap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga akan pemutusan rantai kejahatan secara menyeluruh.

Baca Juga: IEU-CEPA Prioritaskan Akses Produk Unggulan Indonesia: Alas Kaki, Tekstil, Sawit, hingga Perikanan

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Ekonomi hingga Militer, Rusia Mulai Ekspansi Pengaruhnya di Afrika
  • Sulitnya Dapat Restu Childfree di Indonesia, Dinilai Salahi Kodrat
  • Sulitnya Dapat Restu Childfree di Indonesia, Dinilai Salahi Kodrat
  • Ini 5 Cara Minum Air Kelapa untuk Turunkan Berat Badan
  • Kemenag Akan Wajibkan Program Bimwin untuk Calon Pasangan Menikah
  • 5 Maraton dengan Rute Terindah di Dunia, Ada dari Indonesia?
  • Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
  • Hari Anak Sedunia 2024, Lebih Mendengar Harapan Anak untuk Masa Depan
推荐内容
  • Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara
  • Brian Yuliarto Resmi Jabat Mendiktisaintek, Komisi X Dukung Reformasi Pendidikan Tinggi
  • Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025
  • Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!
  • KPU: Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon
  • DPR Bentuk Pansus KPK, ICW: Itu Melawan Kehendak Rakyat