会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya!

Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya

时间:2025-06-11 04:42:52 来源:quickq最新的充值流程 作者:休闲 阅读:785次
Warta Ekonomi,quickq能使用ads吗 Jakarta -

Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara  

Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya

Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya

Baca Juga: Ngotot Interpelasi Formula E Anies, Anak Buah Megawati Malah Terjebak Permainan, Duh...

Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya

Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.

Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya

Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.

"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (DPP PDIP)  dan Tergugat II (Mahkamah Partai PDIP) yang telah merugikan terhadap penggugat.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Selanjutnya, memerintahkan kepada para Tergugat untuk mencabut surat keputusan pemecatan. 

"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tulis petitum tersebut

"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," sambungnya

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
  • Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
  • Perebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?
  • Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12
  • Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
  • Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
  • KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul
  • Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
推荐内容
  • Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
  • Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
  • Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
  • Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
  • DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
  • Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang