Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis quickq官网下载地址安卓Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga petinggi KSP Indosurya Cipta yang menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait followthemoney-nya," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (8/3).
Saat dikonfirmasi soal transaksi maupun aset para tersangka, termasuk temuan aset di luar negeri, Ivan mengatakan sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya ke Bareskrim. "Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
(责任编辑:热点)
- ·Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan
- ·Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- ·Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- ·Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- ·Sedayu Sejahtera Abadi Ungkap Legalitas Tanahnya di Cengkareng
- ·Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa
- ·Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- ·Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- ·Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Berhasil Digagalkan
- ·Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- ·Tak Ada yang Bisa Sentuh Yaqut, PA 212: Demi Kekuasaan, Langkah Kesetanan Dijalani Rezim Ini
- ·Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- ·Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya
- ·Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- ·Hasil Tes Kesehatan 3 Capres dan Cawapres Bakal Diumumkan Besok
- ·NYALANG: Mata
- ·Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- ·Penyebab Anemia Pada Remaja Putri, Seperti yang Terjadi di Cirebon
- ·Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara
- ·KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan