Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI
JAKARTA,quickq官网 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- ·Tata Cara, Niat, dan Doa Sholat Itikaf di Masjid
- ·Sumur Baru BNG
- ·Singgah di Bukitinggi, Ketagihan Pedas Gurih Itiak Lado Mudo Ngarai
- ·Teks Ikrar Hari Kesaktian Pancasila 2024 Format PDF yang Dibaca saat Upacara 1 Oktober
- ·英国插画留学该怎么选择院校?
- ·利兹大学艺术学院专业有哪些?
- ·Elon Musk Resmi Tinggalkan Pemerintahan Donald Trump, Pilih Fokus Urus Tesla
- ·KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- ·游戏设计专业研究生留学院校有哪些?
- ·Mendikdasmen Pastikan Kasus Siswa SD Medan Nunggak SPP dan Dihukum Duduk di Lantai Selesai
- ·Oklin Fia Dicecar Motif Bikin Konten Jilat Es Krim
- ·产品设计专业作品集怎么做?
- ·时尚管理专业全新申请知识点!
- ·Cara Melihat Fenomena Hari Tanpa Bayangan 8
- ·启动B计划:考研后规划艺术留学,来得及!
- ·Elon Musk Resmi Tinggalkan Pemerintahan Donald Trump, Pilih Fokus Urus Tesla
- ·Gamis Shimmer Jadi Tren Lebaran 2024
- ·7 Tempat Wisata Rohani Kristen di Jakarta untuk Merayakan Natal
- ·Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap, Bahasa Arab dan Latin