会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti!

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

时间:2025-06-09 23:25:08 来源:quickq最新的充值流程 作者:焦点 阅读:666次

JAKARTA,quickq在哪下载 DISWAY.ID--Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

BACA JUGA:KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepat Tiga Hari Usai Putusan MK

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

BACA JUGA:Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Jokowi mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti.

"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa sudah waktunya untuk kembali bagi semua pihak untuk kembali bersatu.

BACA JUGA:PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Sambangi DPP PKS Hari Ini

"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Putusan MK Langkah Final dan Mengikat

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Menko PMK Sebut Anggaran Makan Siang Gratis Akan Disesuaikan Tiap Daerah
  • Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Hak Pakai Istana Negara Jadi Simbol Kemajuan Indonesia
  • Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Hak Pakai Istana Negara Jadi Simbol Kemajuan Indonesia
  • Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
  • 3 Cara  Membasmi Kutu Busuk, Si Biang Gatal dan Bengkak
  • Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya
  • Menko PMK: Lapangan Kerja Solusi Paling Strategis Masyarakat Menengah Turun Kelas
  • Waspada Virus COVID
推荐内容
  • Jokowi Beri Dua Arahan Ini ke Menlu Retno terkait Konflik Iran
  • WHO Minta China Ambil Tindakan untuk Setop Lonjakan Penyakit Misterius
  • Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
  • Tips Mencari Rekomendasi Elektronik dan Gadget Terbaik di Voltbaba
  • Manusia dan Kobra Hidup Berdampingan di Desa Ini, Tertarik Berkunjung?
  • 20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut