Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta

焦点 2025-05-22 12:34:20 5323
Warta Ekonomi,quickq官方下载苹果 Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.

Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.

Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta

Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta

Baca Juga: Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, asal...

Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta

Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta

Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.

Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

本文地址:http://www.google-quickq.com/html/59d899886.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

友情链接