会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya!

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

时间:2025-06-10 15:38:38 来源:quickq最新的充值流程 作者:休闲 阅读:687次
Warta Ekonomi -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis quickqiosTransaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga petinggi KSP Indosurya Cipta yang menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait followthemoney-nya," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Saat dikonfirmasi soal transaksi maupun aset para tersangka, termasuk temuan aset di luar negeri, Ivan mengatakan sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya ke Bareskrim. "Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ungkapnya.

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. 

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Diperiksa Bareskrim Selama 12 Jam, Siapa Rionald Anggara Soerjanto?
  • Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
  • Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hak untuk Sehat, Tanggung Jawab Siapa?
  • 英国城市规划与设计好的大学有哪些?
  • Tiba di Rakernas IV PDIP, Megawati Disambut Ganjar Pranowo dan Istri
  • Hadapi Tahun Politik, Kapolri Tegas Minta Jajarannya Jaga Perdamaian hingga Persatuan RI
  • RI Siap Terus Kerja Sama dengan Mitra Perdagangan Kawasan untuk Wujudkan Keberlanjutan
  • Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan
推荐内容
  • Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bos Sinarmas Mandek, Pengusaha Ini Siap Lapor ke Istana
  • IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,67% ke 7.142, INCO, ADMR dan AKRA Top Gainers LQ45
  • Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar
  • Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia
  • Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan
  • PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa