Kementerian PPPA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan

JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID --Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilaksanakan 2021 mengungkapkan bahwa 55 persen anak Perempuan usia 15-49 tahun di Indonesia masih menjalani sunat Perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan).
Bahkan, data UNICEF tahun 2015 menyebut, Indonesia masuk dalam tiga besar negara yang penduduknya masih menjalani praktek sunat perempuan.
Di mana, 200 juta anak perempuan di 30 negara melakukan P2GP atau sunat perempuan.
BACA JUGA:Semakin Berkembang, Kemenperin Ungkap Industri Halal Akan Topang Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Ini Solusi Buat Pelamar CPNS 2024 Gagal Login karena Lupa Password Akun Simulasi CAT BKN
Menyoroti hal ini, Plt. Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu menegaskan bahwa sunat perempuan secara internasional telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Sunat perempuan secara internasional telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia atas kesehatan dan integritas perempuan. Sunat perempuan termasuk tindak kekerasan karena berdampak negatif pada kesehatan perempuan dan dapat mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Titi di Jakarta, dikutip 27 September 2024.
Sayangnya, praktik ini masih dijalankan secara turun temurun oleh masyarakat.
Titi mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabk maraknya praktik ini, salah satunya pemahaman atau tafsir agama dan budaya.
BACA JUGA:KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Program Bandung Smart City
BACA JUGA:Jelang 25 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Sapa Pasien dan Keluarganya di RSUD dr. Abdul Rivai
Menurut data SPHPN 2021, tiga alasan terbanyak yang ditemukan mulai dari mengikuti perintah agama (68,1 persen); karena sebagian besar masyarakat di lingkungannya melakukannya (40,3 persen); alasan kesehatan seperti dianggap lebih menyuburkan (40,3 persen).
Padahal, lanjut Titi, pemotongan dan pelukaan yang membahayakan genital perempuan ini umumnya dilakukan sejak kecil.
“Perempuan tidak menyadari dampaknya hingga saat mereka tumbuh dewasa. Berbeda dengan khitan laki-laki yang memiliki standar prosedur khitan, praktek sunat perempuan sama sekali tidak memiliki standar prosedur pelaksanaan,” tegasnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata
Daftar Isi Jus penghancur lemak2025-06-05OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap2025-06-05Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
Warta Ekonomi, Jakarta - BP Tapera resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) d2025-06-05Istri Ridwan Kamil Nyatakan Mundur dari Pencalonan Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat
JAKARTA, DISWAY.ID --Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya resmi menyatakan mundur sebagai calon kepal2025-06-053 Rahasia Panjang Umur dari Nenek 102 Tahun yang Masih Aktif Bekerja
Daftar Isi Rahasia umur panjang2025-06-05Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
Warta Ekonomi, Jakarta - Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus hoax penganiayaan di P2025-06-05
最新评论