KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan fakta menarik dari tertangkapnya dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang juga merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/05/2025).
Kapal yang ditangkap menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 tersebut diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Baca Juga: KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia. "Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.
Mengejar Gaji Tinggi
Ditengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. "Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Ipunk.
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
Warta Ekonomi, Jakarta - Memasuki musim haji tahun ini, Kota Makkah di Arab Saudi kembali dikunjungi2025-06-057 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi
Daftar Isi 1. Makan dua buah kiwi2025-06-05Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Mantan Menteri Perdagangan (Me2025-06-05Bareskrim Sita MINI Cooper Hingga Lamborghini Tersangka Kasus Evotrade
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari pimpinan2025-06-05Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
JAKARTA, DISWAY.ID -Benarkah pada hari ini Senin 15 April 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah?Bany2025-06-05- 哥伦比亚大学艺术学院隶属于哥伦比亚大学,是一个充满活力的艺术实验室,也是世界上最优秀的研究生艺术学院之一。那么,你知道哥伦比亚大学艺术学院专业有哪些吗?下述就是小美带来的相关介绍,感兴趣的同学一起来了2025-06-05
最新评论