Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis

JAKARTA,quickq苹果版ios DISWAY.ID -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tahap 2, tim kejaksaan tak tahu latar belakang politis dari Indra Charismiadji.
"Pada saat mereka diserahkan tahap dua, kita tidak tahu status mereka itu apa. Baik secara politik, apakah itu jubir, apakah dia caleg, atau apakah dia eksekutif, kita (kejaksaan) tidak tahu itu. Karena penyidikannya itu, ada di PPNS Perpajakan. Kita hanya menerima tahap duanya saja," tegas Ketut kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan penahanan Indra sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penahanan Indra tidaklah melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024 karena tak ada kaitannya.
BACA JUGA:Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tujuan Penerbangannya
BACA JUGA:Pembakaran dan Bendera Bintang Kejora Iringi Pemakaman Lukas Enembe
"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," tukas Ketut.
Ketut menjelaskan instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu.
Sementara dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
BACA JUGA:Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur
Ketut menjelaskan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.
"ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Viral Ciri-ciri Pelaku Penampar Anies Baswedan saat Kampanye di Pontianak, Ini Kata Timnas AMIN
- 1
- 2
- »
相关文章
Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri
Daftar Isi Ciri diabetes usia muda2025-06-06Jokowi Ungkap Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Aspek Calon Panglima TNI
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jen2025-06-06Pramugari Bocorkan Waktu Terbaik untuk Terbang Tanpa Delay
Jakarta, CNN Indonesia-- Penundaan penerbanganadalah pengalaman yang tidak menyenangkan bagi setiap2025-06-06Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan2025-06-06Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Relawan Cakra Satya 08 atau CS 08 mendeklarasikan dukungan untuk calon presiden2025-06-06- JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Golongan Karya (Golkar) menyelenggarakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-59 p2025-06-06
最新评论